TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengetok palu soal besaran tarif MRT dan LRT Jakarta. Untuk tarif MRT ditetapkan sebesar Rp 8.500 dari Bundaran HI-Lebak Bulus dan LRT sebesar Rp 5.000 dari Velodrome-Kelapa Gading.
"Kami ambil jalan tengah, Rp 8.500 untuk MRT dan LRT Rp 5.000, setuju teman-teman?" kata Ketua DRPD Jakarta Prasetio Edi Marsudi sembari mengetok palu di rapat pimpinan gabungan di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019.
Baca Juga:
Baca: Tarif MRT Jakarta, antara Membebani Masyarakat atau APBD DKI
Keputusan tersebut langsung disambut seruan persetujuan dari anggota Dewan yang hadir. Mereka menyatakan tarif itu sudah sesuai dan dapat memfasilitasi masyarakat dari semua kalangan.
Prasetio meminta pemerintah DKI, PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta segera membuat hitung-hitungan untuk tarif per stasiunnya. Sebab, Rp 8.500 merupakan tarif untuk Bundaran HI sampai Lebak Bulus. "Saya rasa tarif ini tidak terlalu besar lah ya," ujarnya.
Baca: Anies Baswedan Sebut Tarif MRT Didasarkan Jarak Stasiun Tujuan
Komisi B dan Komisi C DPRD DKI sebelumnya telah terlebih dulu membahas tarif MRT dan LRT. Di masing-masing komisi itu, tarif MRT yang diusulkan Pemprov DKI sebesar Rp 10 ribu dan LRT Rp 6.000. Dengan besaran tarif itu, per tahunnya Pemprov DKI harus mensubsidi sebesar Rp 672 miliar untuk MRT dan Rp 327 miliar untuk LRT.
Namun, dengan penetapan yang baru ditetapkan oleh DPRD, pemerintah DKI dan dewan harus menghitung ulang besaran subsidinya. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu hasil rapat soal tarif MRT dan LRT ini ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Nanti kami hitung lagi PSO-nya, saya laporan dulu ke gubernur," ujar Saefullah usai rapat.
Ralat: Judul berita ini diubah pada 17.46 WIB karena ada kekeliruan.